03 September 2020
Sambutan Lurah Karangmojo
![](/image/kuser.png)
Pembangunan di Desa diperlukan adanya pedoman atau arah yang jelas, e ini dimaksudkan untuk kelancaran, keberhasilan dan transparansi pelaksanaan pembangunan itu sendiri yang berkesinambungan maka dalam hal ini diperlukan adanya suatu Kerangka Rencana Pembangunan baik Jangka Pendek, Menengah maupun Jangka Panjang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DES) ataupun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DES) Tahunan adalah merupakan pedoman untuk menuntun atau arah yang jelas dalam melaksanaan Pembangunan yang ada di Desa baik untuk 6 tahun kedepan maupun 1 tahun kedepan.
Demikian juga untuk Desa Karangmojo Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur, untuk periode lima tahun kedua untuk menyusun Kerangka RPJMDES dan RKPDES yang merupakan kelanjutan dari apa yang belum terlaksana atau yang perlu dilaksanakan kegiatan untuk masa lima tahun kedepan.
Substansi Penyusunan RPJMDES dan RKPDES ini disusun secara singkat padat yang mudah untuk dipahami siapapun yang ingin menggunakannya, baik sebagai sekedar keingin tahuan maupun sebagai bahan pertimbangan literature penyusunan RPJMDES dan RKPDES.
Dengan menggunakan RPJMDES maupun RKPDES ini diharapkan dapat memaksimalkan pembanguan di Desa Karangmojo dengan arah tujuan yang jelas dan dapat juga menimbulkan pemikiran-pemikiran yang mampu menumbuhkan inovasi baru dengan memperhatikan potensi desa yang ada, baik potensi alam maupun potensi sumber daya manusianya. Yang pada akhirnya tercapai Visi dan Misi Desa "TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA KARANGMOJO SEJAHTERA YANG BERMARTABAT DAN MANDIRI " yang akhirnya tercapai Visi kabupaten Magetan "TERWUJUTNYA MAGETAN YANG SMART SEMAKIN MANTAP DAN LEBIH SEJAHTERA.